www.kompas.com
Terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu demi mendapatkan proyek, Rijal Efendi Padang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan hukuman 30 bulan penjara, Senin (29/4/2019) (hangout)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+