www.kompas.com
Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir saat akan memasuki Lapas Kelas II A Lambaro, Aceh Besar. Ia akan menjalani vonis tiga bulan penjara karena terbukti melanggar UU ITE, akibat melontarkan kritik pedas terkait sistem di USK.*****(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI/ Dok. Dian Rubiyanti)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+