www.kompas.com
Kejaksaan Agung menyita 30 bidang tanah serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.(Dok Pusat Penerangan Hukum Kejagung)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+