www.kompas.com
Arbi Sanit saat memberi keterangan dalam sidang uji materiil UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/9/2009). Lima anggota DPD yang mengajukan permohonan ini spesifik ingin menguji pasal 14 ayat 1 tentang pemilihan pimpinan MPR. (Kompas/Totok Wijayanto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+