www.kompas.com
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo Utomo dan meminta nama baiknya dipulihkan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+