www.kompas.com
Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat memeriksa pasien positif Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) di Puskesmas Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan kembali pembatasan sosial berskala besar, per senin 14 september. Pasien positif Covid-19 tanpa gejala (orang tanpa gejala/OTG) yang sebelumnya bisa menjalani isolasi mandiri di rumah, saat ini harus dikarantina di tempat isolasi pemerintah, seperti di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+