www.kompas.com
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+