www.kompas.com
Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq, bersiap melaksanakan ibadah shalat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara 18 tahun dan pencabutan hak politik.(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+