www.kompas.com
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan poster alat peraga kampanye (APK) Pilkada Kediri ke dalam mobil, di Kediri, Jawa Timur, Rabu (7/10/2020). Sejumlah APK yang menyalahi aturan ditertibkan seperti yang dipasang di jalan protokol, tempat ibadah dan tempat pendidikan.(ANTARA FOTO/PRASETIA FAUZANI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+