www.kompas.com
Penasehat hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) dan Soesilo Aribowo (kiri) menghadiri sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+