www.kompas.com
Saiful Mahdi, seorang Dosen di Universitas Syiah Kuala, divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Banda Aceh, Selasa (21/4/2020), karena terbukti melanggar UU ITE dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum Saiful mahdi, dri LBH Banda Aceh menyatakan banding atas putusan tersebut.****(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+