www.kompas.com
Kemanparekfraf luncurkan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan. Salah satu materi mengenai tempat duduk dan jarak antar tamu diatur minimal 1 (satu) meter atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi antar tamu di atas meja makan.(dok. Biro Puskompublik Kemenparekraf)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+