www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan makar, Ambrosius Mulait (kiri), Anes Tabuni (kedua dari kiri), Surya Anta Ginting (tengah), Arina Eloperia (kedua dari kanan), dan Charles Kossay usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). Majelis hakim menolak eksepsi semua terdakwa.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+