www.kompas.com
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Risyanto Suanda didakwa menerima uang 30 ribu Dolar AS atau setara Rp. 410 juta dari pengusaha Mujib Mustofa, terkait penunjukkan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+