www.kompas.com
Suasana konter check-in penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan larangan sementara masuk dan transit ke wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 2 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyebabkan maskapai penerbangan internasional mengambil langkah dan kebijakan berupa pemberhentian operasional sementara. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+