www.kompas.com
Saksi ahli yang merupakan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri), Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti (tengah), dan Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara B. Herry Priyono (kanan) menyampaikan pandangannya pada sidang uji formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Sidang dengan pemohon lima orang mantan pimpinan KPK dan sembilan orang tokoh antikorupsi itu beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari pemohon yakni pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti, pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara B. Herry Priyono, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+