www.kompas.com
Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2/2020).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+