www.kompas.com
Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar bersama Imam dari sejumlah pihak. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+