Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2020).
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+