www.kompas.com
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/12/2019). Sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam tersebut beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+