www.kompas.com
Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing dituntut  2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/11/2019)(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+