www.kompas.com
Perantara penyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Abu Bakar, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11/2019).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+