Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Perantara penyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Abu Bakar, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11/2019).
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+