www.kompas.com
Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Natan Pasomba memberikan hadiah berupa uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS kepada Anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019 Sukiman dan sebesar Rp1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu Rifa Surya serta sebesar Rp400 juta untuk Tenaga Ahli Anggota DPR Suherlan untuk membantu meloloskan alokasi dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+