Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan peninjauan kembali (PK) (dok BBC Indonesia)