www.kompas.com
Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menilai pembahasan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sangat tergesa-gesa dan kurang akuntabel. Hal itu disampaikan oleh anggota Pergubi, Guru Besar pada Universitas Nasional (UNAS), Lijan Poltak Sinambela saat membaca pernyataan sikap Pergubi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+