Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+