www.kompas.com
Tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Teuku Mochamad Nazar (kiri), Anggiat P Nahot Simaremare (tengah) dan Donny Sofyan Arifin (kanan) bersiap untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa I Anggiat P Nahot Simaremare delapan tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, terdakwa II Donny Sofyan Arifin lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa III Teuku Mochamad Nazar delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa IV Meina Woro Kustinah lima tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+