www.kompas.com
Petugas menunjukkan barang bukti mata sang dolar Singapura saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar 96.700 dolar Singapura terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Properti.(ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+