Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+