www.kompas.com
Seorang narapidana berinisial TR (25) dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+