Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang narapidana berinisial TR (25) dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+