Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)