www.kompas.com
Terdakwa Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/7/2019).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+