Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan International Labour Organization (ILO) mengajak para pekerja untuk menerapkan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat bekerja.
(Dok. Humas Kemnaker)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+