Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+