Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(Dok Istimewa)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+