Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ferry juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+