www.kompas.com
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ferry juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+