www.kompas.com
surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional. (Dok Kementerian Tenaga Kerja)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+