www.kompas.com
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2019). Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum karena menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+