Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+