www.kompas.com
Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan Helpandi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Helpandi juga dituntut membayar denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2019).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+