www.kompas.com
Tiga pejabat Sinarmas dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019). Masing-masing yakni Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+