www.kompas.com
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva melakukan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Ghazali, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN(HERUDIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+