www.kompas.com
CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama.(SAHRUL MANDA TIKUPADANG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+