www.kompas.com
Mantan Ketua MPR Amien Rais (tengah) melakukan orasi di depan massa pendukung Buni Yani sebelum menghadiri sidang vonis terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya yang dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.(ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+