www.kompas.com
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).(Kompas.com/Abba Gabrilin)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+