Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).
(Kompas.com/Abba Gabrilin)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+