www.kompas.com
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis penjara 10 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+