www.kompas.com
Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11/2018). Dudy juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+