www.kompas.com
Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ghiast juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, Kamis (13/9/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+