Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ghiast juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, Kamis (13/9/2018).
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+