www.kompas.com
Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, Rabu (18/11), keluar dari LP Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat hingga tahun 2014. Puteh yang ditahan karena terbukti korupsi senilai Rp 4 miliar hanya menjalani hukuman penjara 4 tahun 11 bulan dari vonis 10 tahun penjara pada tahun 2005. *** Local Caption *** Mantan Gubernur Naggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat hingga tahun 2014, Rabu (18/11). Abdullah Puteh yang ditahan karena terbukti korupsi senilai Rp 4 miliar dalam pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia saat menjadi Gubernur NAD ini hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 11 bulan dari vonis 10 tahun penjara pada tahun 2005. Editorial Use Only (RONY ARIYANTO NUGROHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+