www.kompas.com
Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016.(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+